Entah mengapa, kami seringkali harus sering terpisah. Seminggu setelah kami menikah, kami harus hidup terpisah [duh!]. Istri mesti sekolah, saya mesti bekerja. Dan itu berjalan selama hampir dua tahun. Lalu satu tahun lebih sedikit kami berkumpul penuh, untuk kemudian sekarang terpisah lagi selama setengah tahun.Sampai sekitar dua tahun lagi, saya harus sekolah di Riyadh, Arab Saudi. Sekolah di Arab Saudi ini memenuhi pelengkapan kebutuhan saya dalam ilmu pengetahuan, agama, dan memenuhi kewajiban dari institusi.
Problem muncul ketika rencana kami untuk berkumpul berhadapan dengan banyak tantangan. Rencana pertama, istri sekolah juga di Arab Saudi. Karena istri PNS, izin untuk sekolah lagi relatif lebih mudah. Tapi rencana ini gagal karena bidang studi istri di Arab Saudi tidak menerima program pascasarjana untuk siswa perempuan. Rencana kedua, istri pindah tugas dengan menjalankan tugas perbantuan di Sekolah Indonesia Riyadh milik KBRI. KBRI oke, tapi tidak mau memberi gaji. Nah problem di instansi istri. Instansi istri punya kecenderungan untuk tidak mengizinkan. Wong mereka butuh kok…
Ada opsi cuti di luar tanggungan negara. Tapi, penjelasannya begini,
“(1) Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN) diatur dalam pasal 26 bagian ketujuh PP.No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.
(2) Syarat-syaratnya: [a.] PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus,karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 tahun. Jangka waktu tsb dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. [b.] PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. [c.] CLTN bukan hak,oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat ybw memberikan cuti,satu dan lain hal tergantung atas pertimbangan pejabat ybs yang didasarkan untuk kepentingan dinas.
[d.] CLTN hanya dapat diberikan dengan SK pejabat ybw memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. [e.] Untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN, maka pejabat ybw memberikan cuti mengajukan permintaan persetujuan dan dibuat dalam rangkap bla bla bla….” [sumbernya disini]
Istri saya tidak memenuhi syarat. Karena baru dua tahun kerja.
Ada opsi lain, pindah instansi kerja, prosedurnya begini,
“(1) PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan ke instansi yang dituju. (2) Setelah mendapat persetujuan instansi yang dituju kemudian diajukan ke Propinsi/instansi lama untuk mendapat persetujuan. (3) Propinsi/instansi lama memberikan persetujuan ke instansi baru dan diajukan ke Kanreg BKN untuk mendapat Nota Persetujuan pindah instansi.” [sumbernya di sini]
Tapi, pindah instansi juga pilihan ribet soalnya, saya toh cuma sekolah sekitar dua tahunan. Masa pindah bolak-balik, apalagi kalo pengalamannya seperti ini.
Lalu bagaimana? Tetap terpisah begini? Mana kuat dan mana benar? Apalagi menurut ustadzah itu ya harusnya suami istri kumpul.
Lalu? Kayaknya ide keluar dari PNS itu ide yang menarik… ;) Bagaimana?
Jumat, 4 Jan 2008 at 18:13
Selama bisa kreatif mencari jalan keluar. Tanpa keluar PNS lebih baik, tapi kalo harus keluar PNS, siapa yang bisa berkorban sebesar itu. Istri saya saja gak sanggup :D, eh ada ding, istri teman saya.
satu lagi akh, paspor dinas wanita HARUS tanpa jilbab jadi gunakan paspor sipil, karena paspor sipil boleh dengan jilbab. Surat tugas harus tetap diurus untuk pembebasan fiskal. Semoga diberi kemudahan. Amiin..
*nostalgia cucuran airmata ketika menghadapi masalah yang sama* :)
Jumat, 4 Jan 2008 at 18:20
oh iya akhi, ini juga refrensi mengenai jilbab yang ditanyakan ke ustadz oleh istri
http://eramuslim.com/ustadz/fqk/43c4d40d.htm